Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.
Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.
"Sebelumnya kan dibayar oleh perusahaan seluruhnya. Bagi pekerja yang telah berkeluarga sebesar enam persen dan tiga persen bagi yang lajang. Kalau sekarang rata, lima persen, dengan komposisi 4:1," ungkapnya.
Agung menilai, pembagian tersebut tetap harus dilakukan agar para pekerja yang nantinya akan menggunakan BPJS tersebut ikut merasakan pembayaran iuran. Sehingga, tidak hanya pemberi kerja yang akan membayan iuran tersebut. "Kalau nol persen saya rasa tidak, kan yang jadi peserta itu pekerjanya bukan perusahaan," tuturnya.
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan