Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.
Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.
"Sebelumnya kan dibayar oleh perusahaan seluruhnya. Bagi pekerja yang telah berkeluarga sebesar enam persen dan tiga persen bagi yang lajang. Kalau sekarang rata, lima persen, dengan komposisi 4:1," ungkapnya.
Agung menilai, pembagian tersebut tetap harus dilakukan agar para pekerja yang nantinya akan menggunakan BPJS tersebut ikut merasakan pembayaran iuran. Sehingga, tidak hanya pemberi kerja yang akan membayan iuran tersebut. "Kalau nol persen saya rasa tidak, kan yang jadi peserta itu pekerjanya bukan perusahaan," tuturnya.
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
- Ternyata Ini Kasus yang Jadi Bancakan Korupsi di Kalsel
- Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat
- OTT di Kalsel, KPK Dikabarkan Menangkap Paman Birin, Orang Kepercayaan Sedang Transaksi
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis