Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berlaku untuk semua jenis perusaan dan UKM. Karena pihaknya masih belum mengelompokkan perusahaan-perusahaan yang ada untuk pembayaran BPJS ini. "Ini keputusan sementara yang kita ambil. Ini akan menjadi bahan kajian untuk melakukan klasifikasi perusahaan nantinya," katanya.
Di sisi lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar ikut menilai kenaikan sebesar satu persen yang harus ditanggung oleh perusahaan tidak akan menjadi sebuah persoalan. Pasalnya, dulu perusahaan membayar seberas enam persen kepada Jamsostek. "Mereka mampu. Ini kan hanya empat persen. Masih lebih kecil dari iuran Jamsostek dulunya," tandasnya.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dibidang kesehatan yang nantinya akan mengikuti jaminan kesehatan nasional. JKN akan diberlakukan mulai Januari 2014.
Sistem yang akan dilakukan oleh BPJS adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan