Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berlaku untuk semua jenis perusaan dan UKM. Karena pihaknya masih belum mengelompokkan perusahaan-perusahaan yang ada untuk pembayaran BPJS ini. "Ini keputusan sementara yang kita ambil. Ini akan menjadi bahan kajian untuk melakukan klasifikasi perusahaan nantinya," katanya.
Di sisi lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar ikut menilai kenaikan sebesar satu persen yang harus ditanggung oleh perusahaan tidak akan menjadi sebuah persoalan. Pasalnya, dulu perusahaan membayar seberas enam persen kepada Jamsostek. "Mereka mampu. Ini kan hanya empat persen. Masih lebih kecil dari iuran Jamsostek dulunya," tandasnya.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dibidang kesehatan yang nantinya akan mengikuti jaminan kesehatan nasional. JKN akan diberlakukan mulai Januari 2014.
Sistem yang akan dilakukan oleh BPJS adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
- Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
- KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK