Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
Para peserta BPJS wajib membayar iuran perbulan sebesar iuran PBI yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian saat ia memerlukan dana untuk kesehatan, maka ia dapat menggunakan dana iuran dan talangan dari BPJS.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Agung menjelaskan, bahwa jumlah PBI saat ini sekitar 86,4 jiwa. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan tambahan 10 juta dari tahun 2012. Sedangkan untuk peraturannya sendiri akan keluar pada bulan November tahun ini. "Secepatnya, agar pelaksanaan jaminan kesehatan nasional tahun depan dapat berjalan dengan baik," jelasnya. (mia)
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
- Ternyata Ini Kasus yang Jadi Bancakan Korupsi di Kalsel
- Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat
- OTT di Kalsel, KPK Dikabarkan Menangkap Paman Birin, Orang Kepercayaan Sedang Transaksi
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis