Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Pertanyakan Iktikad Baik Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Kurniasih Mufidayati menyesalkan langkah pemerintah yang tetap ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah tidak punya iktikad baik kepada rakyat kecil.
Mufida, panggilan Kurniasih Mufidayati, mengingatkan rapat Komisi IX DPR bersama eksekutif, 12 Desember 2019 telah menghasilkan kesepakatan bersama tentang jaminan pemerintah untuk tidak ada kenaikan untuk PBPU dan BP kelas III mandiri tertanggal 1 Januari 2020. Artinya, kata Mufida, PBPU dan BP kelas III mandiri tetap membayar Rp 25.500.
"Pada kenyataannya, kenaikan tarif tersebut tetap terjadi dan kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan BPJS,” kata Mufida.
Pernyataan keras ini disampaikan Mufida saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Dewan Pengawas, Senin (20/1).
Menurut dia, pernyataan ini juga untuk menunjukkan betapa kecewanya para wakil rakyat atas tidak dilaksanakannya hasil rapat 12 Desember 2019.
Menurut Mufida, sejumlah fakta mengungkap adanya migrasi atau perpindahan atau penurunan kelas kepesertaan yang sudah menembus 800 ribu orang. Kemudian, lanjut dia, banyaknya kepala daerah yang merasa terbebani karena APBD harus menanggung cukup besar alokasi untuk iuran BPJS Kesehatan.
Banyaknya migrasi itu, kata dia, menunjukkan masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan yang sangat besar atas iuran BPJS kesehatan. "Jika tidak, tentu saja mereka tidak akan menurunkan kelas kepesertannya di BPJS,” ujar legislator dari dapil DKI Jakarta II itu.
Menurut Terawan, kalau diketahui jumlah defisit di BPJSK Kesehatan, mestinya bisa dibicarakan untuk dicari solusinya.
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas