Ivan Fadillah Ancam Polisikan Venna
Selasa, 28 Mei 2013 – 04:38 WIB
TIM Kuasa hukum Ivan Fadillah berencana mempidanakan Venna Melinda terkait kesaksian laporan yang dianggap mengada-ada. Kasus ini baru terkuak setelah menjalani sidang re-duplik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (27/5). Pengacara berkepala plontos itu mengaku, dalam sidang re-duplik pihaknya menyangkal soal tudingan yang dilempar dari pihak pengugat dalam hal ini Venna Melinda. Antara lain bantahan yang menganggap Ivan melapor ke Polda.
Venna dianggap menuduh Ivan membuat laporan ke Polda Metro Jaya saat sidang re-reflik beberapa waktu lalu. Padahal, Ivan sendiri merasa tidak pernah melapor ataupun mengadukan ke aparat hukum. Namun, saat diklarifikasi ternyata tudingan itu tidak benar.
"Sama sekali mengada-ada ucapan atau fakta yang disampaikan Venna Melinda dalam sidang Re reflik. Padahal, klien kami tidak pernah melapor ke Polda. Soal isi laporan itu bukan urusan kami yang menjawab, tanyakan saja ke mba Venna, " kata kuasa hukum Ivan Fadillah, Apolos Djara Bonga di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
TIM Kuasa hukum Ivan Fadillah berencana mempidanakan Venna Melinda terkait kesaksian laporan yang dianggap mengada-ada. Kasus ini baru terkuak setelah
BERITA TERKAIT
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Lucky Hakim: Dukungan Publik Adalah Amanah untuk Perubahan Indramayu
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- V BTS dan Park Hyo-shin Hadirkan Kolaborasi Spesial Lewat Winter Ahead