Ivan Haz Ditahan Polda, MKD Tunggu Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan sanksi terberat bagi anggota Fraksi PPP DPR Ivan Haz dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa berupa pemecatan.
Junimart mengatakan, MKD sudah membentuk tim panel yang diketuai politikus Golkar Lili Asdjudiredja. Tim beranggotakan 7 orang ini bekerja 30 hari untuk mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Kalau dibentuk tim panel, tentu pelanggaran etika berat. Ancaman sanksinya diskors 3 bulan atau di PAW, berhenti tetap. Tunggu lah panel bekerja," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Selasa (1/3).
Diketahui, Ivan yang memiliki nama asli Fanny Safriansyah dilaporkan LBH Apik ke MKD karena diduga menganiaya pembantunya, T (20). Di sisi lain, kasus ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Kemarin, Ivan sudah ditahan sebagai tersangka.
"Keputusan Polda Metro untuk menahan yang terhormat saudara Ivan Haz, merupakan bagian dari pertimbangan di MKD untuk memutuskan," tambah Junimart. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama