Ivan Haz Ditahan Polda, MKD Tunggu Apa?

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan sanksi terberat bagi anggota Fraksi PPP DPR Ivan Haz dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa berupa pemecatan.
Junimart mengatakan, MKD sudah membentuk tim panel yang diketuai politikus Golkar Lili Asdjudiredja. Tim beranggotakan 7 orang ini bekerja 30 hari untuk mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Kalau dibentuk tim panel, tentu pelanggaran etika berat. Ancaman sanksinya diskors 3 bulan atau di PAW, berhenti tetap. Tunggu lah panel bekerja," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Selasa (1/3).
Diketahui, Ivan yang memiliki nama asli Fanny Safriansyah dilaporkan LBH Apik ke MKD karena diduga menganiaya pembantunya, T (20). Di sisi lain, kasus ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Kemarin, Ivan sudah ditahan sebagai tersangka.
"Keputusan Polda Metro untuk menahan yang terhormat saudara Ivan Haz, merupakan bagian dari pertimbangan di MKD untuk memutuskan," tambah Junimart. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap