Ivan Haz Kena Tipu Sebesar Rp 200 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengaku tertipu atas adanya permintaan uang Rp 200 juta dari pihak korban T.
Menurutnya, pihak T meminta uang tersebut agar laporan penganiayaan yang menjerat Ivan dicabut dari Polda Metro Jaya.
"Ada eberapa orang yang mengaku akan membantu menyelesaikan kasusnya di Polda," ujar Tito, Selasa (1/2).
Namun, dia enggan menyebut profil yang meminta uang tersebut pada Ivan. Tito mengklaim, bahwa dengan uang itu, T akan mencabut laporan kepolisian.
"Ternyata sampai kemarin laporan itu belum juga dicabut oleh pelapor," ujar Tito.
Namun apes, bukannya selesai, Ivan Haz justru ditahan karena laporan itu. Tito menambahkan, bahwa ia dan kliennya sudah tertipu. Sehingga, akhirnya Tito akan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Mengenai uang yang raib, Tito menambahkan, memberikan sebanyak dua kali transaksi. Transaksi pertama Rp 100 juta dan transaksi kedua Rp 100 juta. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang