Ivan Haz Kena Tipu Sebesar Rp 200 Juta
![Ivan Haz Kena Tipu Sebesar Rp 200 Juta](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160301_132842/132842_322363_ivan_haz_ricardo.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengaku tertipu atas adanya permintaan uang Rp 200 juta dari pihak korban T.
Menurutnya, pihak T meminta uang tersebut agar laporan penganiayaan yang menjerat Ivan dicabut dari Polda Metro Jaya.
"Ada eberapa orang yang mengaku akan membantu menyelesaikan kasusnya di Polda," ujar Tito, Selasa (1/2).
Namun, dia enggan menyebut profil yang meminta uang tersebut pada Ivan. Tito mengklaim, bahwa dengan uang itu, T akan mencabut laporan kepolisian.
"Ternyata sampai kemarin laporan itu belum juga dicabut oleh pelapor," ujar Tito.
Namun apes, bukannya selesai, Ivan Haz justru ditahan karena laporan itu. Tito menambahkan, bahwa ia dan kliennya sudah tertipu. Sehingga, akhirnya Tito akan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Mengenai uang yang raib, Tito menambahkan, memberikan sebanyak dua kali transaksi. Transaksi pertama Rp 100 juta dan transaksi kedua Rp 100 juta. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini