Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku

jpnn.com, SURABAYA - Bos karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena memutar lagu tanpa izin pemilik.
Terdakwa memutar lagu milik super girlies dan ayunia tanpa izin. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar hak atas kekayaan intelektual (Haki).
Dalam surat dakwaan, jaksa Novan Arianto, dari Kejati Jatim menyebutkan bila pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Kuncoro ini terjadi di 2016 lalu.
Terdakwa tak hanya memutar lagu tanpa izin di karaoke Rasa Sayang, tapi juga tidak membayar royalti ke LMKN.
“Selain itu, terdakwa diduga juga telah melakukan praktik penggandaan lagu,” kata Jaksa Novan dalam sidang.
Yakni dengan memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke beberapa ruang karaoke.
Dua penyanyi yang dirugikan adalah Super Girlies dengan lagunya Aw.. Aw..Aw dan Jangan Paksa Aku, serta Ayunia dengan lagunya Janda juga Manusia.
Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 117 ayat 2 juncto pasal 24 ayat 2 huruf D undang-undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Bos tempat karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Soal Nasib Royalti Titiek Puspa, Sang Anak Angkat Bicara
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis