Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku
jpnn.com, SURABAYA - Bos karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena memutar lagu tanpa izin pemilik.
Terdakwa memutar lagu milik super girlies dan ayunia tanpa izin. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar hak atas kekayaan intelektual (Haki).
Dalam surat dakwaan, jaksa Novan Arianto, dari Kejati Jatim menyebutkan bila pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Kuncoro ini terjadi di 2016 lalu.
Terdakwa tak hanya memutar lagu tanpa izin di karaoke Rasa Sayang, tapi juga tidak membayar royalti ke LMKN.
“Selain itu, terdakwa diduga juga telah melakukan praktik penggandaan lagu,” kata Jaksa Novan dalam sidang.
Yakni dengan memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke beberapa ruang karaoke.
Dua penyanyi yang dirugikan adalah Super Girlies dengan lagunya Aw.. Aw..Aw dan Jangan Paksa Aku, serta Ayunia dengan lagunya Janda juga Manusia.
Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 117 ayat 2 juncto pasal 24 ayat 2 huruf D undang-undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Bos tempat karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE