Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku
Jumat, 03 Januari 2020 – 15:22 WIB
Atas dakwaan ini, terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.
Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim.
Saat gelar perkara, Polda Jatim menghadirkan sejumlah musisi di antaranya Anang Hermansyah, vokalis D’masiv band, Rian Ekky dan Adi Adrian, personel Kla Project. (yos/pojokpitu/jpnn)
Bos tempat karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE