Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku
Jumat, 03 Januari 2020 – 15:22 WIB

Ivan Kuncoro Bos 'Rasa Sayang'. Foto : Pojokpitu
Atas dakwaan ini, terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.
Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim.
Saat gelar perkara, Polda Jatim menghadirkan sejumlah musisi di antaranya Anang Hermansyah, vokalis D’masiv band, Rian Ekky dan Adi Adrian, personel Kla Project. (yos/pojokpitu/jpnn)
Bos tempat karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Royalti Titiek Puspa, Sang Anak Angkat Bicara
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis