Ivana Kwelju Kirim Rp 400 Juta ke Rekening Johny, Fokus ke Matanya ya, Jangan Rambut

jpnn.com, JAKARTA - Ivana Kwelju merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) itu kepada jaksa penuntut umum agar dapat segera disidangkan.
Ivana Kwelju merupakan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).
Penahanan terhadap Ivana tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," kata Ali.
Dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Perempuan cantik dengan rambut terurai ini Ivana Kwelju, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan