Ivana Kwelju Kirim Rp 400 Juta ke Rekening Johny, Fokus ke Matanya ya, Jangan Rambut
jpnn.com, JAKARTA - Ivana Kwelju merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) itu kepada jaksa penuntut umum agar dapat segera disidangkan.
Ivana Kwelju merupakan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).
Penahanan terhadap Ivana tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," kata Ali.
Dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Perempuan cantik dengan rambut terurai ini Ivana Kwelju, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi