Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan penyebarluasan informasi pribadi atau doxing yang terjadi setelah aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
YW, seorang jurnalis CNN Indonesia, menjadi korban doxing setelah memberitakan kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan bahwa doxing terhadap wartawan dapat mengancam kebebasan pers dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
"Doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," ujar Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Ponco, yang merupakan alumnus Universitas Nasional (Unas), menekankan bahwa segala bentuk keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau mengajukan koreksi daripada melakukan doxing terhadap pewarta.
"Jika ada kekeliruan dalam penyajian berita, ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya," jelas Ponco.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menegaskan bahwa doxing merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Iwakum menyayangkan tindakan penyebarluasan informasi pribadi di dunia maya atau doxing setelah selesainya aksi Indonesia Gelap pada Jumat (21/2).
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Serangan ke Tempo Sistematis, Sudah Masuk Darurat Kebebasan Pers
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers