Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi jurnalis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Irfan Kamil mengatakan pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, sapaan Sekjen Iwakum itu, Kamis (27/6).
Kamil menjelaskan proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.
Namun demikian, dalam menjalankan aktivitas, seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.
Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- Pegadaian Media Awards 2024 Diperpanjang, Buruan Daftar!
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat