Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan

Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ilustrasi Foto: Iwakum

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.

Menurut dia, tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucap dia.

Kamil menganggap praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada.

Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (tan/jpnn)


Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News