Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.
Menurut dia, tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucap dia.
Kamil menganggap praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.
Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada.
Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (tan/jpnn)
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- Pegadaian Media Awards 2024 Diperpanjang, Buruan Daftar!
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat