Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka

Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menentang larangan siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan ini dinilai bertentangan dengan asas persidangan terbuka yang dijamin hukum.  

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan asas persidangan terbuka merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia.

"Penyiaran langsung sidang justru mendukung transparansi dan kontrol publik terhadap proses peradilan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).

Kamil menjelaskan, persidangan di Indonesia bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, atau kekerasan dalam rumah tangga.

Pembatasan siaran langsung, menurutnya, berpotensi mengurangi akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

"Larangan ini tidak relevan dengan alasan mencegah saksi mengetahui keterangan saksi lain. Sebab, keterangan saksi sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum persidangan," tegas Kamil.

Iwakum mendesak pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Kamil menekankan, pers sebagai pilar demokrasi berperan penting dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

"Transparansi persidangan melalui siaran langsung justru memperkuat keadilan, bukan melemahkannya," tandasnya. (tan/jpnn)


Persidangan di Indonesia bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News