Iwan Fals Kepo Soal Kasus Ferdy Sambo

Iwan Fals Kepo Soal Kasus Ferdy Sambo
Iwan Fals. Foto: Ricardo/JPNN.com

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Para tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (ded/jpnn)

Musikus legendaris Iwan Fals mengaku ikut kepo memantau kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News