Iwan Fals Kepo Soal Kasus Ferdy Sambo
Rabu, 24 Agustus 2022 – 05:05 WIB
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Para tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (ded/jpnn)
Musikus legendaris Iwan Fals mengaku ikut kepo memantau kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Iwan Fals dan Irfan Hakim Berkolaborasi dalam Genjrengan
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Cerita Iwan Fals di Balik Perilisan Ulang Album RAYA Setelah Satu Dekade
- Fakta Seputar Album Tujuh Belas dari Iwan Fals
- Iwan Fals Rilis Album Tujuh Belas Eksklusif di Langit Musik