Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan batas kecepatan di jalan tol.
Melalui akun miliknya di Twitter, di menyoroti batas kecepatan maksimal di tol yang bakal berlaku 1 April 2022.
"Max 120 km/jam di tol, kalau lebih ditilang," tulis Iwan Fals, Rabu (30/3).
Pelantun Patah itu lantas bertanya soal aturan kecepatan di tol tersebut.
Iwan Fals meminta pencerahan terkait informasi tentang batas kecepatan minimum di jalan tol.
"Batas minimumnya enggak ada ya?" tanya Iwan Fals.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan dan batas kecepatan di jalan tol.
Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan baru yang mengatur batas kecepatan di jalan tol.
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
- Sejumlah Persiapan Kementerian PU Jelang Libur Nataru 2024/2025