Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan batas kecepatan di jalan tol.
Melalui akun miliknya di Twitter, di menyoroti batas kecepatan maksimal di tol yang bakal berlaku 1 April 2022.
"Max 120 km/jam di tol, kalau lebih ditilang," tulis Iwan Fals, Rabu (30/3).
Pelantun Patah itu lantas bertanya soal aturan kecepatan di tol tersebut.
Iwan Fals meminta pencerahan terkait informasi tentang batas kecepatan minimum di jalan tol.
"Batas minimumnya enggak ada ya?" tanya Iwan Fals.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan dan batas kecepatan di jalan tol.
Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan baru yang mengatur batas kecepatan di jalan tol.
BERITA TERKAIT
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Tauke Sawit dan Datuk di Kampar Tewas
- Siap-siap, Tarif Tol TERPEKA Bakal Naik
- Iwan Fals dan Irfan Hakim Berkolaborasi dalam Genjrengan
- Pengamat Apresiasi Rencana Besar Arinal Membangun Jalur Kereta di Tengah Tol dan 2 Pelabuhan Baru
- Hutama Karya Berkomitmen Menerapkan ESG pada Setiap Tol yang Dibangun