Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB

Iwan Fals. Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan batas kecepatan di jalan tol.
Melalui akun miliknya di Twitter, di menyoroti batas kecepatan maksimal di tol yang bakal berlaku 1 April 2022.
"Max 120 km/jam di tol, kalau lebih ditilang," tulis Iwan Fals, Rabu (30/3).
Pelantun Patah itu lantas bertanya soal aturan kecepatan di tol tersebut.
Iwan Fals meminta pencerahan terkait informasi tentang batas kecepatan minimum di jalan tol.
"Batas minimumnya enggak ada ya?" tanya Iwan Fals.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan dan batas kecepatan di jalan tol.
Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan baru yang mengatur batas kecepatan di jalan tol.
BERITA TERKAIT
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Penyakit Tumbuh
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi
- Silakan Baca, Ini 7 Lagu Berlirik Kritis tentang Polisi