Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB
Penindakan tilang elektronik tersebut berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.
Polisi memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau dua pelanggaran tersebut.
Adapun salah satu aturan yakni mengatur batas kecepatan maksimal di tol yakni 120 km per jam.
Aturan tersebut kini jadi perbincangan netizen di media sosial. (ded/jpnn)
Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan baru yang mengatur batas kecepatan di jalan tol.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Tauke Sawit dan Datuk di Kampar Tewas
- Siap-siap, Tarif Tol TERPEKA Bakal Naik
- Iwan Fals dan Irfan Hakim Berkolaborasi dalam Genjrengan
- Pengamat Apresiasi Rencana Besar Arinal Membangun Jalur Kereta di Tengah Tol dan 2 Pelabuhan Baru
- Hutama Karya Berkomitmen Menerapkan ESG pada Setiap Tol yang Dibangun