Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB

Iwan Fals. Foto: Ricardo/JPNN
Penindakan tilang elektronik tersebut berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.
Polisi memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau dua pelanggaran tersebut.
Adapun salah satu aturan yakni mengatur batas kecepatan maksimal di tol yakni 120 km per jam.
Aturan tersebut kini jadi perbincangan netizen di media sosial. (ded/jpnn)
Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan baru yang mengatur batas kecepatan di jalan tol.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Penyakit Tumbuh
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi
- Silakan Baca, Ini 7 Lagu Berlirik Kritis tentang Polisi