Iwan Fals Soroti Kasus Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol di Istana, Begini Kalimatnya
Jumat, 28 Oktober 2022 – 05:59 WIB
Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan.
Sebab, penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mako Polda Metro Jaya dan akan diperiksa oleh penyidik serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (ded/jpnn)
Iwan Fals turut menyoroti kasus perempuan bercadar yang menodongkan pistol di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Fals, The Changcuters, Hingga Dere Siap Meriahkan IIMS 2025
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- Iwan Fals dan Irfan Hakim Berkolaborasi dalam Genjrengan
- Cerita Iwan Fals di Balik Perilisan Ulang Album RAYA Setelah Satu Dekade
- Fakta Seputar Album Tujuh Belas dari Iwan Fals
- Iwan Fals Rilis Album Tujuh Belas Eksklusif di Langit Musik