Iwan Setia Putra Ditangkap di Rumahnya, Pasrah

Iwan Setia Putra Ditangkap di Rumahnya, Pasrah
Iwan Setia Putra (topi putih) diamankan di Kejati Kalteng usai diamankan di kediamannya di Palangka Raya, Kamis (1/4/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

"Selain Iwan, pada kasus itu juga menjerat Aksan Gani, selaku Direktur PT. Susantri Permai. Namun dia sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang diberikan oleh hakim yang mengadilinya," ungkapnya.

Achmad Akil menambahkan, terpidana sudah menjalankan serangkaian tes dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman.

"Konkretnya ini merupakan eksekusi setelah putusan MA keluar.” bebernya.

Sesuai putusan hakim bahwa areal perkebunan yang telah dibuka oleh PT. Susantri Permai tersebut, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2003 berada pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP).

Sedangkan berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 dan peta 292 lokasi tersebut, seluruhnya berada pada hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang dapat di proses pelepasan kawasan hutan.

Pada masa itu perizinan yang dimiliki oleh PT. Susantri Permai terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, hanya berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Kalteng dan belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI. (antara/jpnn)

Iwan Setia Putra ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalteng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News