Iwan Sudah Ditangkap, Semua Korbannya Diminta Melapor ke Polres
jpnn.com, PARIT MALINTANG - Iwan, 34, warga Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumbar, terduga pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet akhirnya ditangkap polisi.
Ia ditangkap di salah satu rumah makan di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung pada Senin (22/2) sekitar pukul 17.45 WIB.
“Penipuan ini menyebabkan korbannya menderita kerugian sekitar Rp500 juta,” kata Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Parit Malintang, Selasa.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut diketahui dilakukan tersangka di Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat (28/8/2020).
Akibat perbuatannya tersebut sejumlah korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi setempat.
Berdasarkan laporan polisi no: LP / 15 / I / 2021 / Polres pada 11 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan polisi melakukan proses hukum sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya anggota Polres Padang Pariaman mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Gagak Hitam dan unit II Pidter Polres Padang Pariaman.
Ia menyampaikan saat penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan.
Iwan, 34, warga Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumbar, terduga pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet akhirnya ditangkap polisi.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar