Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya
Rabu, 17 November 2021 – 06:56 WIB

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule (berbatik) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Iwan menggunakan Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memolisikan Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Erick Thohir Bersama Legenda Belanda Mulai Membicarakan Program Pembinaan Pemain
- Dukung Kelancaran Arus Mudik, ASDP Lepas 106 Peserta Mudik Gratis ke Bandar Lampung
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Menjelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Erick Thohir Pamer Kebersamaan dengan Patrick Kluivert
- Wawali Iswar Apresiasi Gerakan Pangan Murah Serentak se-Jateng Digelar di Kota Semarang
- Erick Thohir Tegaskan Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Masih Ada