IWAPI Desak Pemerintah Segera Buat Regulasi Terkait TikTok Shop, Singgung soal Barang Impor
![IWAPI Desak Pemerintah Segera Buat Regulasi Terkait TikTok Shop, Singgung soal Barang Impor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/18/ilustrasi-logo-tiktok-foto-antara-94.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Larangan bertransaksi melalui TikTok Shop dan social commerce lainnya disambut baik dari kalangan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).
Oleh karena itu, IWAPI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM segera membuat dan merespikan regulasi tersebut.
Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Jokowi memimpin langsung rapat terbatas dengan kementerian terkait polemik TikTok Shop tersebut.
Hadir dalam rapat itu, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terdapat empat poin dalam pembahasan terbatas tersebut.
Yakni, pengaturan investasi platdform digital, pengetatan importisasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, pengaturan perdagangan yang adil antara offline dan online, serta digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.
Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi mengatakan pihaknya menyambut baik adanya regulasi atau aturan baru pemerintah tersebut.
Dia mengaku transaksi atau jual beli langsung di social commerse tersebut amat berdampak bagi pelaku UMKM, khususnya bagi pengusaha wanita yang tergabung dalam IWAPI.
Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi mengatakan pihaknya menyambut baik adanya regulasi atau aturan baru pemerintah yang mengatur tentang TikTok Shop.
- Hadir di INACRAFT 2025, BUMN Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Bank Mandiri Menaikkelaskan Pelaku UMKM Lewat uRBan Festival 2024
- Bea Cukai Jagoi Babang Terus Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Usaha Lewat Ekspor
- BRI Insurance Tingkatkan Literasi Asuransi kepada Pelaku UMKM
- Dukung Digitalisasi Bisnis, Majoolite Bisa Diakses Gratis untuk Pelaku UMKM di Indonesia