IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
![IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/03/peluncuran-ikatan-wajib-pajak-indonesia-iwpi-di-jakarta-foto-sg8k.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi nasional Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi diluncurkan untuk mempererat hubungan solidaritas antara wajib pajak (WP).
Selain itu, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan mengatakan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.
Alasan pembentukan IWPI karena kepercayaan WP terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima.
Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.
"Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai "kaki tangan" Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ujar Rinto, dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya.
Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.
IWPI menjadi ajang untuk mempererat solidaritas antara wajib pajak. Simak selengkapnya
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- 3.900 Wajib Pajak Menopang 40 Persen Perekonomian Indonesia
- Dirut Jasa Raharja: Digitalisasi Instrumen Pendukung Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Pentingnya Ketaatan pada Aturan Transfer Pricing
- Optimalkan PBB-P2, Pemkab Indramayu Dorong ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar