IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi nasional Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi diluncurkan untuk mempererat hubungan solidaritas antara wajib pajak (WP).
Selain itu, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan mengatakan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.
Alasan pembentukan IWPI karena kepercayaan WP terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima.
Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.
"Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai "kaki tangan" Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ujar Rinto, dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya.
Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.
IWPI menjadi ajang untuk mempererat solidaritas antara wajib pajak. Simak selengkapnya
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun