IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi nasional Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi diluncurkan untuk mempererat hubungan solidaritas antara wajib pajak (WP).
Selain itu, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan mengatakan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.
Alasan pembentukan IWPI karena kepercayaan WP terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima.
Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.
"Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai "kaki tangan" Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ujar Rinto, dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya.
Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.
IWPI menjadi ajang untuk mempererat solidaritas antara wajib pajak. Simak selengkapnya
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana