IX Indobursa Exchange Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - IX Indobursa Exchange dengan bangga memperkenalkan bursa komoditi yang berfokus pada perdagangan komoditas strategis di Indonesia, terutama sebagai referensi harga perdagangan minyak sawit mentah (CPO).
Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia memerlukan tata kelola dan mekanisme perdagangan yang efisien.
Kehadiran IX Indobursa Exchange diharapkan dapat mendukung transparansi dan efektivitas dalam perdagangan komoditi di Indonesia.
Indobursa Exchange sendiri adalah bursa berjangka komoditas independen yang dimiliki oleh para pelaku komoditas fisik dan bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia anak usaha BUMN Danareksa Holding untuk proses kliring dan penyelesaian transaksinya.
Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan IX Indobursa Exchange kepada pemangku kepentingan dan memperlihatkan potensi perdagangan komoditi yang lebih transparan, teratur, dan efektif.
Adapun tujuan utama dari acara ini adalah untuk memperkenalkan IX Indobursa Exchange sebagai bursa perdagangan komoditi yang andal dan transparan serta memiliki izin sebagai bursa berjangka dari Bappebti - Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, memberikan wawasan tentang mekanisme perdagangan komoditi berjangka di Indobursa yang berbasiskan multilateral.
Kemudian untuk membangun jaringan dengan pelaku industri, seperti pengusaha kelapa sawit, pialang komoditi, dan pihak pemerintah.
IX Indobursa Exchange dengan bangga memperkenalkan bursa komoditi yang berfokus pada perdagangan komoditas strategis di Indonesia.
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional
- Ini Langkah Bea Cukai Memajukan Ekonomi di Wilayah Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
- BUMD Didorong Mampu Tumbuhkan Ekonomi-Kesejahteraan Masyarakat Jateng
- Bea Cukai Gelar CVC ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di 2 Daerah Ini