IYPG: Pemerintah Perlu Maksimalkan Konsep Pengurangan Risiko Tembakau

Saat ini, dukungan pemerintah terhadap konsep tersebut direalisasikan melalui pengaturan tarif cukai bagi produk tembakau alternatif, yang dikategorikan di segmen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Walaupun tarif cukai yang diterapkan masih relatif cukup besar yaitu 57 persen, kami mengapresiasi pemerintah karena sudah melakukan tindakan yang tepat dengan memberikan kepastian hukum terhadap produk tembakau alternatif di Indonesia. Namun dengan tarif cukai yang masih relatif besar ini, kami juga berharap pemerintah tidak menaikkan beban cukai ataupun Harga Jual Eceran minimum HPTL sehingga perokok dewasa dapat menjangkau produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok ini,” tutup Ariyo.(chi/jpnn)
Seminar diadakan untuk memberikan pemahaman kepada apoteker bahwa mereka memiliki peranan penting dalam menyebarluaskan konsep pengurangan risiko terhadap produk tembakau yang dibakar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai