Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi? Begini Kata Kombes Budi
Sabtu, 05 Desember 2020 – 15:22 WIB
"Kami kerja sama dengan BNNP DKI untuk asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Budi.
Lebih jauh, dia mengatakan hasil asesmen tersebut akan menentukan Iyut Bing Slamet direhabilitasi atau tidak.
"Hasil asesment itu yang dapat menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atau tidak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengungkapkan Ratna Fairuz Albar Iyut Bing Slamet kemungkinan bakal menjalani rehabilitasi
BERITA TERKAIT
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor
- Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
- Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
- Polisi Sampaikan Kondisi Virgoun, Sempat Ketakutan
- Siapa Musisi Inisial V yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba?