Iyut Dipastikan Nyabu Sendirian
Mabes Polri Bantah Keterlibatan Pejabat
Kamis, 10 Maret 2011 – 21:21 WIB
Hingga saat ini, status penahanan Iyut belum dikeluarkan polisi. Alasannya, polisi mempunyai waktu tiga kali 24 jam untuk pemeriksaan awal.
"Penyidik punya waktu 3 x 24 jam. Setalah ini akan ada langkah-langkah penahanan tapi masih dalam pemeriksaan," papar Boy.
Seperti diberitakan Iyut ditangkap polisi di sebuah Hotel di Mangga Besar, Jakarta Selasa (8/2) malam. Sebelumnya, polisi juga mencokok musisi grup band Padi, Yoyo, di salah satu apartemen di kawasan Sudirman.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Putri seniman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong