Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar.
Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi, ada 18 perusahaan yang izin operasinya dicabut.
Alasan pencabutan izin itu bermacam. Seperti kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut dengan administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan Umum dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Feri Ruruk Pasiakan mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan eksplorasi batu bara tersebut dicabut langsung oleh masing-masing kepada daerah.
Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian ESDM.
“Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat,” ungkapnya, Kamis (10/11).
Pihaknya bertugas untuk melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Ditjen Minerba dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Hal tersebut dikarenakan saat ini peran pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin
TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar. Dari sekian
- Winfield Raih Penghargaan Best of the Best Agent Sinarmas Land 2025
- HIMKI Optimistis Industri Tetap Bertumbuh di Tengah Perubahan Geopolitik Dunia
- Brantas Abipraya Berkomitmen Jadi BUMN Konstruksi Terdepan di Indonesia
- Program Loyalitas Pelanggan Jadi Kunci di Tengah Kompetisi Ketat
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
- Berkat Inovasi & Transparansi Komunikasi, PLN Indonesia Power Raih Penghargaan PRIA 2025