Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar.
Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi, ada 18 perusahaan yang izin operasinya dicabut.
Alasan pencabutan izin itu bermacam. Seperti kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut dengan administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan Umum dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Feri Ruruk Pasiakan mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan eksplorasi batu bara tersebut dicabut langsung oleh masing-masing kepada daerah.
Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian ESDM.
“Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat,” ungkapnya, Kamis (10/11).
Pihaknya bertugas untuk melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Ditjen Minerba dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Hal tersebut dikarenakan saat ini peran pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin
TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar. Dari sekian
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi