Izin 34 Perusahaan TKI Nakal Terancam Dicabut

JAKARTA - Sebanyak 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan). Sebab, ke 34 PPTKIS itu tidak melakukan Her Registrasi.
Hal tersebut terungkap dalam hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja PPTKIS melalui proses Her Registrasi. “Berdasarkan evaluasi kami petakan PPTKIS berdasarkan ketentuan Her Registrasi. Bagi PPTKIS yang tidak melakukan Her Registasi, kita akan langsung terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut ijinnya,“ kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelumnya, pada tahun 2014, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan sanksi keras dengan mencabut ijin operasional kepada 26 PPTKIS yang selama ini melakukan penempatan TKI ke luar negeri.
Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak. Misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Misalnya Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah.
Pelanggaran lain berupa pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada. Ada juga yang melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya.
Ancaman ini diberikan setelah Kemnaker memetakan 517 PPTKIS berdasarkan 3 kategori kelompok warna berdasarkan rangking. Yaitu, Hijau, Kuning dan Merah. Sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan termasuk kelompok berwarna Hijau karena telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara 169 PPTKIS termasuk dalam ketegori kuning, telah melakukan Her Registrasi tetapi dokumen belum lengkap. Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan Her Registrasi.
Di antara PPTKIS yang izinnya terancam dicabut itu adalah PT Almas Corp, PT Asia Primadona Pratama, PT Aulia Duta Pratama, PT Bali Duta Mandiri, PT Banu Nusa Utama, PT Baraja Gita Putra, PT Bina Karya Welastri, PT Binajasa Abadi Karya, PT Binawan Inti Utama, PT Budi Agung Binatara, PT Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT Citra Buana, PT Dian Bakti Setia, PT Bisa Putri Indah, PT Fauzi Putra Hidayat, PT Gunamandiri Paripurna. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia