Izin Antasari Hadiri Pernikahan Anak Ditolak
Jumat, 02 Maret 2012 – 11:54 WIB
"Apakah pil pahit tersebut layak diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada bangsa dengan memberantas korupsi?," tanya dia. Lantas, ia pun memertanyakan, apa alasan Kemenkumham tidak memperbolehkan Antashari menghadiri acara tersebut. "Padahal PP nomor 32 tahun 1999 pasal 41, 42 dan 52 mengatur tentang bolehnya izin keluar Lapas bagi narapidana. Kemana hati nurani Kemenkumham," pungkas Bamsoet tak habis pikir.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar, harus menelan pil pahit. Antashari tidak diberi izin untuk menghadiri resepsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan