Izin Atasan Boleh Diabaikan
Senin, 22 Maret 2010 – 20:44 WIB
Izin Atasan Boleh Diabaikan
JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, meski tidak mendapatkan izin pengunduran diri dari atasannya, dalam hal ini kepala daerah setepat. Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah. Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini. Jika persoalan perizinan pegawai tetap diserahkan ke kepala daerah, kata Gamawan, maka kasus seperti di Siantar akan muncul lagi.
Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari kepala daerah, tidak bisa menghalangi hak pegawai untuk maju sebagai calon di pilkada mendatang. “Saya sudah keluarkan surat edaran. Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (22/3).
Baca Juga:
Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan. Menurut mantan gubernur Sumbar itu, mestinya proses pemberian izin dilakukan sekretaris daerah (sekda), bukan kepala daerah.
Baca Juga:
JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju
BERITA TERKAIT
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kader PDIP Wali Kota Semarang Akhirnya Berangkat Retret di Akmil Magelang
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Irwan Fecho: Kami Meminta Mas AHY Melanjutkan Kepemimpinan di Partai Demokrat
- Soal Band Sukatani, Rampai Nusantara Menilai Kapolri Sangat Terbuka dengan Kritik
- Kawal Amanat Warga Jakarta, KPU Bakal Rilis Buku Janji Kampanye Pramono-Rano