Izin Atasan Boleh Diabaikan
Senin, 22 Maret 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, meski tidak mendapatkan izin pengunduran diri dari atasannya, dalam hal ini kepala daerah setepat. Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah. Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini. Jika persoalan perizinan pegawai tetap diserahkan ke kepala daerah, kata Gamawan, maka kasus seperti di Siantar akan muncul lagi.
Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari kepala daerah, tidak bisa menghalangi hak pegawai untuk maju sebagai calon di pilkada mendatang. “Saya sudah keluarkan surat edaran. Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (22/3).
Baca Juga:
Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan. Menurut mantan gubernur Sumbar itu, mestinya proses pemberian izin dilakukan sekretaris daerah (sekda), bukan kepala daerah.
Baca Juga:
JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru