Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:18 WIB
Dia mengatakan, KPU Pusat percaya bahwa KPUD Siantar paham mengenai hal ini. "KPUD sudah punya protap. KPUD yang punya kewenangan memutuskan hal ini. KPU Pusat tidak akan terlalu jauh mencampurinya," ungkap Abdul. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi