Izin Bagi RAPP di Meranti Harus Ditinjau Ulang
Kamis, 22 Desember 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Wan Abu Bakar, meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan untuk meninjau ulang keberadaan SK Menhut No.327 Tahun 2009 tentang izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) seluas 41 ribu hektar di Pulau Padang, Kabupaten Meranti bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Hal ini terkait dengan adanya penolakan banyak pihak terutama warga setempat yang kini melakukan aksi jahit mulut di depan gerbang gedung DPR RI.
"Saya sepakat dan minta agar izin HTI PT RAPP ini perlu dikaji ulang kembali, meskipun Menhut menilai sudah sesuai ketentuan," ucap Wan saat menemui warga Pulau Padang di depan DPR, Kamis (22/12) malam.
Peninjauan ulang, kata Wan, dimaksudkan agar RAPP dalam pelaksanaan program nantinya tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. "Untuk meredam ini, tidak ada jalan lain selain menyelsaikan persoalan ini dengan tuntas. Jangan lagi melempar bahwa ini sudah benar dan sesuai ketentuan, sementara masyarakat di bawah terus begejolak," tegasnya.
Komisi IV DPR, kata dia, juga akan minta secara khusus kepada Menhut untuk segera menanggapi aspirasi masyarakat tersebut secara serius. Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang melakukan aksi unjuk rasa hingga menjahit mulut. " Kami Juga minta Gubernur dan Bupati untuk meninjau ulang rekomendasi yang diberikan, “ ujar politisi PPP itu.
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Wan Abu Bakar, meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan untuk meninjau ulang keberadaan SK Menhut
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Jakarta, Cerah dan Berawan Tebal
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila