Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi
Selasa, 07 Mei 2019 – 23:59 WIB

Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. (mg10/jpnn)
Saat ini pengurus FPI tengah mempersiapkan data pelengkap untuk mendapat perpanjangan izin organisasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ormas Islam Desak Pemerintah Mengkaji Rangkap Jabatan Profesor Nasaruddin Jadi Menag dan Imam Besar Istiqlal
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara