Izin Bangunan Warga Jakarta Dibatasi
Senin, 25 Februari 2013 – 08:38 WIB
Ia mengatakan, saat ini banyak villa liar yang dimiliki pejabat sehingga petugas setempat kesulitan saat akan memberikan teguran maupun sanksi.
“Bagaimana bisa menertibkan, jika ada petugas kecamatan datang pemiliknya tak ada bahkan kalaupun dipanggil hanya anak buahnya yang datang,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah villa liar tak akan bisa ditangani Pemkab Bogor namun harus ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak ber-IMB di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama.
CISARUA-Terus menjamurnya bangunan liar di kawasan Puncak, dituding sebagai biang berbagai masalah terutama bencana alam. Bahkan, Pemkab Bogor kewalahan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS