Izin Beres, Kubu Mbak Tutut Pastikan TPI Segera Siaran
jpnn.com - JAKARTA - Sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, menurut kuasa hukum Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI), Dedy Kurniadi, kubu Mbak Tutut langsung melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Profesor Kalamullah Ramli, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai Dirut sah PT CTPI Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana, Mohamad Jarman sebagai Direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris," kata kuasa hukum PT CTPI Dedy Kurniadi, SH MH pada media di Jakarta, Senin (25/8).
Dikatakannya, pencatatan perubahan data perizinan oleh Kemenkominfo tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNCTV.
"Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database Kemenkominfo terlebih dahulu, PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kemenkumham. Kemenkumham sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menkumham RI nomor AHU-11989.AH.01.02.Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan," ungkapnya.
Menurut Dedy, sudah tiga pihak (MA, Kemenkumham dan Kemenkominfo) resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI.
"Tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerjasama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar," tegasnya.
Menyusul kembalinya TPI ke Mbak Tutut tersebut, Dedy mengakui pihak manajemen PT CTPI tengah mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran.
"Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apalagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," tandasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, menurut kuasa hukum Citra
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen