Izin Bermasalah, Dana BOS Tak jadi Cair
Dispendik tidak memberikan toleransi kepada sekolah yang izin operasionalnya bermasalah atau belum diperpanjang. Meski, SPJ-nya sudah selesai digarap.
''Aturannya itu yang pasti, tidak bisa diganggu gugat,'' tegasnya.
Pengurusan izin hanya butuh waktu sekitar 17 hari. Aston menjelaskan bahwa sekolah bisa mengurus izin tersebut lewat layanan online Surabaya Single Window.
Pihak sekolah perlu mengunggah sekitar 14 jenis dokumen. Salah satunya, surat permohonan pendirian oleh lembaga atau yayasan.
Yang sering menjadi kendala adalah konflik antara pihak sekolah dan yayasan atau pihak lain yang mengklaim tanah dan bangunan sekolah tersebut. Harus ada penyelesaian lewat proses hukum.
''Itu terkait dengan masalah kepemilikan tanah, dobel yayasan, atau konflik lainnya,'' ujarnya.
Pengurusan izin itulah yang sering kali membuat sekolah swasta sulit mencairkan BOS bukan hanya dalam triwulan tertentu, tetapi bahkan sampai satu tahun pelajaran.
Padahal, secara aturan, dana BOS yang tidak dicairkan setelah lewat tahun pelajaran tidak bisa diklaim.
Terdapat 13 sekolah yang masih bermasalah terkait izin sehingga pencairan dana BOS tertunda.
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis