Izin Bertemu Istri, Sudigdo tak Balik Lagi ke Rutan
Edi menyebutkan, izin yang diberikan oleh kepala rutan Kelas II B Lubuk Sikaping tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
”Warga binaan itu telah kami beri izin selama tiga hari. Surat izinnya sudah kita tanda tangani serta diketahui Kepala Kantor Wilayah Lembaga Kemasyarakatan Sumbar, serta dengan izin dari Dirjen Lembaga Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” bebernya.
Saat minta izin, terpidana yang juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijamin pihak keluarganya dan didampingi petugas dari rutan kelas II B Lubuk Sikaping.
Terkait belum kembalinya Sudigdo ke rutan kelas II B Lubuksikaping, Edi menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencarian ke Kota Dumai, Provinsi Riau, termasuk ke rumah Sudigdo di Bagan Besar, Kota Dumai.
”Akan tetapi, masih belum menemukan hasil. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Riau, sebab kasus Sudigdo itu berawal di Riau,” ungkapnya.
Sudigdo divonis tiga tahun enam bulan. Dan hukumannya sudah hampir selesai dijalaninya.
”Agar ini tidak menjadi persoalan, pihak rutan bersama pihak penjamin terus berusaha mencari Sudigdo ke sejumlah lokasi yang dicurigai hingga saat ini,” papar Edi. (cr15)
Warga binaan yang terkait kasus pembalakan hutan konservasi cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis itu belum kembali ke Rutan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri
- Rutan Pekalongan Gencarkan Tes Urine ke Warga Binaan
- Polresta Pekanbaru Edukasi Warga Binaan Tentang Bahaya Narkoba & Pentingnya Pemilu Damai
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Rutan Salemba
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan