Izin Besuk Amrozi Masih Diproses
Rabu, 13 Agustus 2008 – 14:58 WIB
Izin Besuk Amrozi Masih Diproses
JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila mempersulit izin bagi Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi cs agar bisa membesuk ke Nusakambangan. Pasalnya
surat izin
tersebut masih dalam proses “Saya baru cek permohonan izinnya, sedang diproses. Jadi bukan dipersulit.
Ada 75 orang total rombongan mereka yang ingin berkunjung, kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (13/8).
jpnn.com - Walaupun jumlah tersebut relatif banyak untuk satu kali kunjungan. Lebih lanjut dikatakannya saat ini masih dalam diproses di pihak Lapas. Barulah setelah itu dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Terkait dengan pengamanan yang diperketat pada sekitar Pulau Nusakambangan, Ritonga menjelaskan jika hal itu merupakan otoritas dari pihak LP Nusakambangan.“Kalau masalah pengamanan sepenuhnya ada di bawah penguasaan pihak Lapas, bukan kami. Tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung untuk masalah pengamanan di Lapas. Itu kewenangan Lapas,” tegas Ritonga.
Sebelumnya, TPM sempat mengeluhkan akses bertemu Amrozi cs lantaran merasa dipersulit dan menuding Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sengaja mempersulit proses membesuk terpidana mati bom Bali I itu. (rie/JPNN)
JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila mempersulit izin bagi Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News