Izin BlackBerry Terancam Diputus
Tolak Blokir Situs Porno
Minggu, 09 Januari 2011 – 06:33 WIB
Tifatul mengatakan, sebaiknya RIM mematuhi peraturan blokir situs porno dan merumuskan solusi permanen dalam dua pekan mendatang. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk kesekian kali. Sejatinya, pihaknya telah memberikan peringatan kepada RIM sejak 31 Agustus 2010. Jadi, pencabutan izin akan langsung diberlakukan bila RIM menolak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Ini amanah UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya pasal 18 dan 19," kata dia.
Walaupun belum sukses seratus persen, Tifatul mengklaim capaian cukup signifikan terkait dengan konten pornografi. Saat ini konten pornografi yang ada tidak bablas seperti dulu. Enam provider besar yang menguasai 94 persen pasar Indonesia sudah melakukan uji coba untuk memblokir dengan sistem filter konten internet.
"Kami sedang lihat apa sistem itu mengganggu kinerja penyedia jasa internet atau tidak. Jika tidak mempengaruhi, provider boleh mengadakan software sendiri," tutur Tifatul.
Yang jelas, kata dia, pemblokiran konten negatif internet sudah menjadi kewajiban operator. Hal ini sudah menjadi kesepakatan untuk mendapat izin operator. Dia menjelaskan, melalui program internet sehat yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet (PJI), telah diblokir sekitar 90 persen situs negatif. (zul/dwi)
JAKARTA - Pemerintah tidak main-main dalam upaya memblokir akses konten pornografi di tanah air. Menkominfo Tifatul Sembiring mengancam akan mencabut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak