Izin Bocor, KPK Akui akan Ganggu Proses Penggeledahan

Izin Bocor, KPK Akui akan Ganggu Proses Penggeledahan
Izin Bocor, KPK Akui akan Ganggu Proses Penggeledahan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah Manado, Sulawesi Utara. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kami membenarkan ada surat permohonan penetapan pengadilan melakukan penggeledahan di rumah seseorang Manado terkait dengan penyidikan Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

Hal itu disampaikan Johan menanggapi beredarnya surat izin melakukan penggeledahan di Manado. Johan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membocorkan surat izin penggeledahan itu. KPK saat ini tengah mendiskusikan terkait itu. "Deputi penindakan sedang diskusi dengan tim soal itu," katanya.

Johan menjelaskan KPK sampai hari ini belum melakukan penggeledahan di Manado. Bahkan belum ada tim KPK yang pergi ke sana. Beredarnya surat izin penggeledahan itu, kata dia, akan mengganggu proses penggeledahan.

Bukan kali pertama surat KPK yang bersifat rahasia bocor. Sebelumnya sudah ada kebocoran surat perintah penyidikan. Untuk itu, KPK akan berupaya untuk meminimalisir agar tidak terjadi kebocoran kembali.

"Kalau ini dalam internal KPK, KPK bisa meningkatkan pengamanan dan pengawasan," kata Johan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah Manado, Sulawesi Utara. Penggeledahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News