Izin Cuti Jokowi Telat, Tujuan Juga tak Disebutkan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum menjadi Juru Kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Namun surat tersebut baru disampaikan pada Jumat (15/2), sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga belum dapat diproses. “Peraturan perundang-undangan, tidak melarang seorang kepala daerah menjadi Juru Kampanye. Tapi dalam PP Nomor 14/2009, disebutkan surat izin harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum hari cuti,” ujar Reydonnyzar saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2).
Namun, meski izin cuti belum dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, Jokowi etap nekad menjadi jurkam untuk pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu, pada Sabtu (16/2).
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan Jokowi -panggilan akrab Gubernur DKI Joko Widodo- tetap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009.
Baca Juga:
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum
BERITA TERKAIT
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah