Izin Cuti Jokowi Telat, Tujuan Juga tak Disebutkan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum menjadi Juru Kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Namun surat tersebut baru disampaikan pada Jumat (15/2), sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga belum dapat diproses. “Peraturan perundang-undangan, tidak melarang seorang kepala daerah menjadi Juru Kampanye. Tapi dalam PP Nomor 14/2009, disebutkan surat izin harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum hari cuti,” ujar Reydonnyzar saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2).
Namun, meski izin cuti belum dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, Jokowi etap nekad menjadi jurkam untuk pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu, pada Sabtu (16/2).
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan Jokowi -panggilan akrab Gubernur DKI Joko Widodo- tetap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009.
Baca Juga:
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum
BERITA TERKAIT
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto