Izin Cuti Jokowi Telat, Tujuan Juga tak Disebutkan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:16 WIB
Selain itu, karena surat izin baru diterima Kemendagri pada Jumat sore, maka menurut pria yang juga menjabat Staf Ahli Mendagri ini, surat tersebut sama sekali belum dapat diproses. “Jadi intinya kita belum bisa memroses surat izin kampanye Jokowi,” ujarnya.
Fakta lain, menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek- surat permintaan izin cuti tersebut, ternyata juga tidak dilengkapi maksud dan tujuan permohonan cuti yang bersangkutan.
“Makanya karena tidak tertib administrasi, kita tidak bisa memrosesnya juga. Karena maksud surat (cuti yang diajukan, red) juga tidak clear,” ujarnya yang menilai sebagai pejabat negara yang terikat sumpah jabatan, Jokowi seharusnya taat pada aturan yang berlaku.
Saat ditanya bukankah aktivitas juru kampanye dilakukan Jokowi pada saat hari libur, Donny menanggapinya dengan sederhana. “Jabatan sebagai kepala daerah itu melekat. Jadi aktivitas di luar urusan pemerintahan, tetap memerlukan izin,” katanya.
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik