Izin Cuti Ketat Agar Jokowi tak Dijewer Bawaslu
Rabu, 20 Februari 2013 – 16:22 WIB
Dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 sudah secara jelas mengatur mengenai cuti pejabat negara. Surat pengajuan cuti harus mencantumkan kapan cutinya, dan untuk pasangan mana kampenye yang akan dilakukan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya tidak punya maksud untuk mempersulit izin cuti gubernur DKI Joko Widodo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Segera Turunkan, Pemda Jangan Pasang Baliho Memuat Foto Paslon
- 40 Persen DPT Pemilih Pemula, Sosialisasi Harus Lebih Gencar
- Jumlah Peserta Pilkada Gorontalo Utara Kembali 3 Pasangan
- Diduga Tidak Netral, ASN Perangkat Desa dan KPU Bojonegoro Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
- 2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
- Pedagang Pasar Curhat ke Khofifah, Sulit Bersaing di Era Daring