Izin Cuti Ketat Agar Jokowi tak Dijewer Bawaslu
Rabu, 20 Februari 2013 – 16:22 WIB

Izin Cuti Ketat Agar Jokowi tak Dijewer Bawaslu
Dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 sudah secara jelas mengatur mengenai cuti pejabat negara. Surat pengajuan cuti harus mencantumkan kapan cutinya, dan untuk pasangan mana kampenye yang akan dilakukan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya tidak punya maksud untuk mempersulit izin cuti gubernur DKI Joko Widodo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang