Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam
Kamis, 05 Maret 2015 – 16:45 WIB
Sebelumnya diberitakan, besok Jumat (6/3), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bertemu PT Freeport Indonesia. Agendanya Pemerintah meminta Freeport menyampaikan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga nasional. (zul/awa/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport dianggap sudah melanggar perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru