Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam
Kamis, 05 Maret 2015 – 16:45 WIB

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam
Sebelumnya diberitakan, besok Jumat (6/3), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bertemu PT Freeport Indonesia. Agendanya Pemerintah meminta Freeport menyampaikan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga nasional. (zul/awa/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport dianggap sudah melanggar perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan
- Nawakara Hadirkan Perlindungan Risiko Bisnis Lewat Solusi Keamanan Terintegrasi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 18 April, Turun