Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam

Sebelumnya diberitakan, besok Jumat (6/3), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bertemu PT Freeport Indonesia. Agendanya Pemerintah meminta Freeport menyampaikan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga nasional. (zul/awa/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport dianggap sudah melanggar perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News