Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
Artinya, PT FI tetap harus memilih mengambil status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kontrak karya (KK).
Opsi tersebut mesti diambil dalam enam bulan ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk ekspor konsentrat dengan status IUPK dalam masa perundingan.
Konsekuensinya, setelah izin ekspor sementara berakhir, Freeport mesti menanggalkan status kontrak karya.
’’Kalau tidak menerima perubahan itu, ya tidak bisa ekspor,’’ kata Jonan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4).
Jonan menambahkan, perusahaan yang berstatus KK memang tidak wajib berubah menjadi IUPK. Namun, ada persyaratan khusus.
’’Pemegang kontrak karya harus sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua, ya, pengolahan dan pemurnian,’’ lanjut mantan menteri perhubungan itu.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Mantap! UMKM Asal Bekasi Sukses Ekspor Jengkol dan Komoditas Lainnya ke Jepang
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya