Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
Artinya, PT FI tetap harus memilih mengambil status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kontrak karya (KK).
Opsi tersebut mesti diambil dalam enam bulan ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk ekspor konsentrat dengan status IUPK dalam masa perundingan.
Konsekuensinya, setelah izin ekspor sementara berakhir, Freeport mesti menanggalkan status kontrak karya.
’’Kalau tidak menerima perubahan itu, ya tidak bisa ekspor,’’ kata Jonan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4).
Jonan menambahkan, perusahaan yang berstatus KK memang tidak wajib berubah menjadi IUPK. Namun, ada persyaratan khusus.
’’Pemegang kontrak karya harus sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua, ya, pengolahan dan pemurnian,’’ lanjut mantan menteri perhubungan itu.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- Mantap! 27 Ton Produk Briket Arang Asal Magelang Tembus Pasar Negeri Jiran
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Ini Upaya Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
- Ikan Tuna Kuning Asal Maluku Tembus Pasar Los Angeles, Ini Harapan Bea Cukai Ambon