Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
Artinya, PT FI tetap harus memilih mengambil status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kontrak karya (KK).
Opsi tersebut mesti diambil dalam enam bulan ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk ekspor konsentrat dengan status IUPK dalam masa perundingan.
Konsekuensinya, setelah izin ekspor sementara berakhir, Freeport mesti menanggalkan status kontrak karya.
’’Kalau tidak menerima perubahan itu, ya tidak bisa ekspor,’’ kata Jonan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4).
Jonan menambahkan, perusahaan yang berstatus KK memang tidak wajib berubah menjadi IUPK. Namun, ada persyaratan khusus.
’’Pemegang kontrak karya harus sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua, ya, pengolahan dan pemurnian,’’ lanjut mantan menteri perhubungan itu.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Mau Berubah?
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi