Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Jumat, 07 April 2017 – 15:50 WIB
Nantinya, yang diekspor adalah mineral hasil pengolahan dan pemurnian.
Perusahaan dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.
Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK.
Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.
Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK.
Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan.
Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain.
Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Mau Berubah?
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi