Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Jumat, 07 April 2017 – 15:50 WIB

Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Nantinya, yang diekspor adalah mineral hasil pengolahan dan pemurnian.
Perusahaan dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.
Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK.
Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.
Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK.
Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan.
Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain.
Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara.
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
BERITA TERKAIT
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa