Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

Itu berarti jika ada perubahan kebijakan, termasuk perpajakan, perusahaan wajib mengikuti.
Hal itu berbeda dengan KK yang menempatkan perusahaan dan negara dalam kedudukan setara dan saling terikat perjanjian.
Izin ekspor sementara untuk Freeport diberikan enam bulan ke depan atau delapan bulan terhitung sejak perundingan, yakni 10 Februari.
Dengan demikian, batas waktunya adalah 10 Oktober mendatang.
’’Nggak ada IUPK sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,’’ jelas alumnus Universitas Airlangga itu.
Freeport boleh mengekspor mineral yang ditambang di Papua.
Hanya, mineral tersebut harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri.
Freeport bisa menyewa smelter milik perusahaan lain bila tidak ingin membangun smelter sendiri. Yang penting, ekspornya merupakan barang hilir. (byu/dee/c4/sof)
Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa