Izin Ekspor Freeport, PKS: Jokowi Langgar UU Minerba

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.
Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.
Iskan menjelaskan dalam UU Minerba, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.
"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/1).
Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.
"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" pungkas Iskan. (ysa/rmo/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum. Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bank Raya & Berbagi Bahagia BRI Group, Salurkan Paket Sembako di 11 Kota
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- Bayar Zakat Lebih Mudah dan Berdampak Melalui Lembaga Resmi
- Masuk Jateng, Investasi Senilai Rp 6 Triliun Bakal Serap 2.400 Tenaga Kerja