Izin Ekspor Freeport, PKS: Jokowi Langgar UU Minerba
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.
Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.
Iskan menjelaskan dalam UU Minerba, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.
"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/1).
Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.
"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" pungkas Iskan. (ysa/rmo/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum. Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru