Izin Facebook Terancam Dicabut Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan telah menjalankan tahapan sanksi terhadap pengelola media sosial (medsos) Facebook atas kebocoran data penggunanya di Indonesia.
Setelah mengeluarkan peringatan lisan, pihaknya juga sudah melayangkan teguran lebih keras dalam bentuk tertulis kepada pengelola di Jakarta.
"Sebelumnya teguran lisan, terus peringatan tertulis sudah dikeluarkan. Koordinasi dengan polisi sudah dilakukan. Polisi akan memanggil Facebook minggu ini," ucap Rudiantara di Istana Negara, Jakarta.
Pemanggilan oleh Polri, menurut dia, didasarkan pada surat peringatan tertulis yang telah dikirimkannya ke manajemen Facebook.
"Kami juga minta kepada Facebook meng-update terus mengenai jumlah data dari penggunanya yang berasal dari Indonesia. Karena angkanya berubah dari 50 juta menjadi 80 juta," ungkap pria kelahiran Bogor, 3 Mei 1959 ini.
Berdasarkan peraturan yang ada, kata Rudi, Kemenkominfo bisa memberlakukan sanksi yang lebih berat setelah teguran lisan dan tertulis yang sudah diberikan kepada Facebook, yakni pemutusan sementara aksenya di Indonesia.
"Dari peraturan menteri, teguran lisan sudah, tertulis sudah. Tinggal pemutusan sementara. Tentu kami koordinasi dengan semua pihak terkait," pungkas dia.(fat/jpnn)
Mabes Polri menyeriusi kasus kebocoran data sejuta pengguna Facebook di tanah air yang jatuh ke lembaga riset Cambridge Analytica.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina